Mendoakan Bayi yang Meninggal?
Pak ustazd apakah bayi yang sudah meninggal harus selalu didoa kan???
Dari Rahmy Hayati via Tanya Ustadz for Android
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Pertama, bahwa menshalati jenazah anak kecil yang belum baligh, termasuk yang baru dilahirkan, hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat jamahir ulama (hampir semua ulama).
An-Nawawi mengatakan,
أما الصبي، فمذهبنا ومذهب جمهور السلف والخلف وجوب الصلاة عليه ونقل ابن المنذر رحمه الله الإجماع فيه
Jenazah anak kecil, pendapat kami dan madzhab mayoritas ulama salaf (terdahulu) dan khalaf (generasi setelahnya) adalah wajib menshalatinya. Bahkan dinukil oleh Ibnul Mundzir rahimahullah, adanya kesepakatan ulama akan hal ini. (al-Majmu’ 5/217).
Pernyataan yang sama juga disampaikan Ibnu Qudamah,
أجمع أهل العلم على أن الطفل إذا عرفت حياته واستهل يصلى عليه
Ulama sepakat bahwa jenazah anak yang ketika lahir diketahui dalam kondisi hidup, dan nangis, maka dia dishalati. (al-Mughni, 2/328).
Kedua, anak kecil yang meninggal sebelum usia baligh, tidak memiliki dosa
Ketentuan syariat, manusia yang belum baligh, tidak ada catatan amal dosa.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ؛ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبُرَ
Pena catatan amal diangkat untuk 3 orang: orang yang tidur sampai ia bangun, dari orang yang gila sampai dia sadar, dan anak kecil sampai baligh. (HR. Ahmad 24703, Abu Daud 4400, Ibnu Majah 2041)
Ketiga, bagaimana mendoakan jenazah yang belum baligh
Anak kecil tidak memiliki dosa. Tapi bukan berarti ketika dia meninggal tidak didoakan. Mereka tetap didoakan, hanya saja didoakan agar menjadi tabungan bagi orang tuanya.
Ada beberapa riwayat tentang doa menshalati jenazah anak kecil. Diantaranya dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالسِّقْطُ يُصَلَّى عَلَيْهِ، وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ
Janin keguguran dishalati jenazahnya, dan didoakan untuk kedua orang tuanya agar mendapatkan ampunan dan rahmat. (HR. Ahmad 18174, Abu Daud 3182 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Kemudian, riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau mendoakan jenazah anak kecil, beliau membaca,
اللَّهُمَّ اجْعَلْـهُ لَنَا سَلَفًا وَفَرَطًا وَذُخْرًا
Ya Allah, jadikan dia sebagai pahala yang disegerakan dan simpanan abadi bagi orang tuanya. (HR. Baihaqi dalam al-Kubro no. 6585)
Kemudian juga diriwayatkan Bukhari secara muallaq dalam shahihnya,
يقرأ الحسن على الطفل فاتحة الكتاب ، ويقول : اللهم اجعله لنا سلفا ، وفرطا وذخرا وأجرا
Hasan al-Bashri ketika menshalati jenazah anak kecil, beliau membaca al-Fatihah, kemudian berdoa,
اللَّهُمَّ اجْعَلْـهُ لَنَا سَلَفًا وَفَرَطًا وَذُخْرًا وَأَجْرًا
Ya Allah, jadikan dia sebagai pahala yang disegerakan dan simpanan abadi, dan sumber pahala bagi orang tuanya. (HR. Bukhari secara muallaq 1690).
Mengapa mereka tidak didoakan dengan istighfar?
Al-Buhuti mengatakan,
وإنما لم يسن الاستغفار له ؛ لأنه شافع غير مشفوع فيه ولا جرى عليه قلم ، فالعدول إلى الدعاء لوالديه أولى من الدعاء له
“Tidak dianjurkan untuk memohonkan ampun kepada jenazah anak kecil, karena dia akan menjadi syafi’ (pemberi syafa’at) dan bukan penerima syafa’at. Dan pena catatan amal belum diletakkan. Sehingga digantikan dengan mendoakan kebaikan untuk kedua orang tuanya, lebih baik dari pada mendoakan jenazah anak.” (Kasyaf al-Qana’, 2/115)
Semoga Allah memberikan kekuatan bagi kita untuk bersabar menghadapi musibah, dan mengabadikan pahala yang kita dapatkan hingga bisa dinikmati di akhirat.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/28544-bayi-yang-meninggal-apakah-harus-didoakan.html